Jenis & Syarat

A. Jenis Retribusi

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Peralatan lapangan dan pemakaian peralatan untuk analisa parameter lingkungan) sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 05 Tahun 2021 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.



B. Hak Dan Kewajiban

  1. Pelanggan
    1. Pelanggan melakukan Pendaftaran melalui E- retribusi dengan melampirkan Surat Pengantar (Upload);
    2. Abnormalitas contoh uji menjadi tanggung jawab pelanggan;
    3. Berhak atas hasil analisa parameter yang berkualitas dan dapat dipertanggung jawabkan;
    4. Berhak atas pembuktian unjuk kerja di laboratorium;
    5. Menerima sisa contoh hasil pengujian pada saat pengambilan Sertifikat Hasil Uji;
    6. Wajib membayar retribusi sesuai dengan Formulir FPPC / Invoice yang telah diterbitkan kerekening Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin Nomor Rekening 149.30.00001 Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu dan mencantumkan pada kolom berita :
      • Retribusi analisa limbah Dinas Lingkungan Hidup No : (660/ * /FPPC/VI/DLH/2021)
      • Nama Perusahaan
      • Ket : * No FPPC
  2. UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Muba
    1. Bertanggung jawab terhadap contoh setelah diterima petugas penerima contoh;
    2. Memelihara contoh uji sesuai ketentuan pemeliharaan contoh;
    3. Tidak bertanggung jawab atas hasil uji parameter lapangan dan abnormalitas contoh yang diambil oleh pelanggan;
    4. Menjaga kerahasiaan pelanggan;

C. Pengaduan

  1. Pengaduan yang bersifat administrasi dapat dilayani selama jangka waktu 30 hari setelah Sertifikat Hasil Uji diterima pelanggan;
  2. Pengaduan yang bersifat teknis dapat dilayani apabila contoh uji masih memenuhi persyaratan.